Lokasi SIM/STNK Keliling Hari Ini

Diposting oleh Berita Jakarta Online Kamis, 12 Januari 2012


TabloidJAB. Warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK), Jumat (13/1), bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00.

Di Jakarta Pusat, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Thamrin City dan STNK di Kantor Pos Pasar Baru. Di Jakarta Utara, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Pos Pol Jembatan Tiga Pluit dan STNK di Graha Gapembri Kelapagading. Sedangkan di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Pos Pol TMP Kalibata dan STNK di Stasiun Tanjung Barat.

Sementara warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK bisa mendatangi LTC Glodok. Untuk Jakarta Timur, perpanjangan SIM digelar di Dealer Honda Jl Dewi Sartika dan STNK di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Adapun syarat perpanjangan SIM adalah SIM lama dan KTP. Dan untuk perpanjangan STNK adalah, KTP/SIM, BPKB, STNK. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav 55, Jakarta Selatan. Telp : 021-5276001, Fax : 021-5275090, SMS : 1717 email : tmc@lantas.metro.polri.go.id .

(Hans)

0 komentar

Posting Komentar

bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
bookmark

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Pengikut